
Jivanews.Id, Jakarta – Ade Jona Prasetyo anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Gerindra dari Dapil Sumut I, meminta PT. Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) dan PT. Jui Shin, untuk bertanggungjawab atas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
Hal itu disampaikan Ade Jona saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XII DPR RI dengan Direktur Utama PT. STTC, Direktur Utama PT. Jui Shin, dan Direktur Utama Waruna Shipyard Indonesia, yang merupakan tindak lanjut dari kunjungan Komisi XII DPR ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Pada pertengahan bulan Juni kemarin, Komisi XII DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan industri di sekitar pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, sebagai respon terhadap adanya aduan dari masyarakat. Dimana Komisi XII ingin melihat langsung serta memverifikasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan yang beroperasi disana.
Dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan adalah penimbunan anak sungai yang bernama Paluh Puntung, yang berlokasi di kawasan Kelurahan Belawan Bahari, akibatnya banjir rob semakin tidak terkendal terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kerusakan lingkungan yang terjadi tidak hanya berdampak pada ekosistem lingkungan, namun juga mengganggu sumber penghidupan warga. Dimana banyak warga yang mencari nafkah dari hasil menangkap ikan yang ada di sungai tersebut.
Ade Jona sebagai putera asli kawasan Medan Utara, betul-betul serius untuk mencari solusi permasalahan ini. “Ini harus menjadi perhatian serius, dan bersama-sama kita mencari solusi, agar masyarakat dapat kembali mencari nafkah dengan nyaman, dan tidak ada lagi pencemaran yang mengganggu kesehatan.”, ucap Jona.
Sementara PT. Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga mencemari lingkungan sekitar dengan limbah yang berasal dari perusahaan.
Sebelumnya pada sidak yang dilakukan Komisi XII DPR ke perusahaan, pada bulan April lalu, Ade Jona meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindak tegas PT. Jui Shin, karena limbah yang mereka buang sembarangan, sangat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat, dan menyebabkan masyarakat yang mayoritas nelayan, terdampak mata pencahariannya.
(jni)

